2 Bos Pungli Rutan KPK Jalani Sidang Putusan Etik 27 Maret
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, belasan pegawai itu diduga melanggar etik saat Dewas KPK belum terbentuk.
KPK Geledah 3 Rutan terkait Kasus Pungli, Amankan Catatan Penerimaan Uang
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Momen 78 Pegawai KPK Minta Maaf usai Terbukti Pungli Rutan
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya, selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian