Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

2 Terpidana Bayar Uang Denda Perkara, KPK Setor Rp650 Juta ke Kas Negara

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:53:00 WIB
2 Terpidana Bayar Uang Denda Perkara, KPK Setor Rp650 Juta ke Kas Negara
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana Ruslan Abdul Gani hingga saat ini sebesar Rp2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4.360.000.000 yang dibebankan kepada terpidana," ucapnya.

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Lucas telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (20/3/2020). Lucas juga dihukum wajib membayarkan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut