2.531 Sisa Kuota Haji Diisi Jemaah Cadangan, Ini Ketentuannya
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, maka sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujar Mujab.
Melihat dari sisi jumlah, jumlah total jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada, sehingga total kuota terisi semua.
Editor: Reza Fajri