3 WNI Ditangkap di Singapura, BNPT Minta Hati-Hati Jika Berdonasi
"Itu kan warga negara kita yang perlu disentuh juga, kalau memang dia bisa diberikan pemahaman dan mereduksi paham-paham itu, kita akan langsung ke sana. Tugasnya dari Kemenlu untuk perlindungan WNI, juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana memberikan pencerahan kepada mereka," tuturnya.
Otoritas Singapura menangkap tiga perempuan asal Indonesia atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Mereka ditahan sejak September 2019.
Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam siaran persnya Senin, 23 September 2019 menyatakan, masih menyelidiki dugaan keterlibatan tiga WNI dalam pendanaan kegiatan terorisme. Tiga perempuan itu adalah Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31).
Editor: Djibril Muhammad