9 Fakta Pinjaman Online, Cair Cepat tapi Bunga Mencekik Leher
6. Tragedi Bunuh Diri Sopir Taksi.
Pinjaman online memakan korban. Pengemudi taksi, Zulfandi (35) tewas gantung diri di kamar kos Jalan Mampang Prapatan. Berdasarkan pesan yang dituliskan sebelum mengakhiri hidup, dia meminta OJK dan kepolisian memberantas pinjaman online.
7. Ratusan Aplikasi Diblokir.
Satgas Waspada Investasi menyatakan lebih dari 400 aplikasi pinjaman online ilegal telah diblokir. Namun, mereka terus bermunculan. Menurut Tongam, fintech ilegal tidak kapok dengan membuat aplikasi ilegal lainnya. Bahkan ada yang menduplikasi fintech legal untuk menjebak masyarakat.
8. Masyarakat Dilarang Pinjam.
OJK meminta masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman online ke fintech ilegal. Larangan ini mengingat banyak korban akibat penagihan yang intimidatif.
"Agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal, maka JANGAN PERNAH! meminjam di pinjaman online ilegal," tulis OJK lewat akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (12/2/2019).
9. Bunga Tak Diatur.
Meski melarang masyarakat tak meminjam di fintech ilegal, pada dasarnya OJK juga tak pernah menetapkan suku bunga pinjaman online. Regulator menyerahkan besaran bunga tersebut kepada mekanisme pasar.
Editor: Zen Teguh