Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Abhan: Penetapan ATF sebagai Tersangka Tak Terkait Status Mantan Anggota Bawaslu

Jumat, 10 Januari 2020 - 17:50:00 WIB
Abhan: Penetapan ATF sebagai Tersangka Tak Terkait Status Mantan Anggota Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menegaskan kasus suap yang menimpa Agustiani Tio Fridelina (ATF) tidak ada kaitannya dengan statusnyasebagai mantan anggota Bawaslu. Dia menjelaskan bahwa ATF merupakan salah satu anggota Bawaslu periode 2008-2012.

Abhan menegaskan, status ATF sudah lepas dari Bawaslu setelah masa baktinya selesai. "Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai anggota Bawaslu 2008- 2012," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1/2019).

Dia mengatakan bahwa ATF bergabung menjadi aktivis partai politik setelah tidak lagi menjadi anggota Bawaslu. Abhan menyatakan ATF maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari PDIP dapil Provinsi Jambi pada Pemilu 2019. ATF bersaing dengan 108 caleg lainnya.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Terjerat Kasus di KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum

"Sepengetahuan kami, beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," ucap dia.

Dalam perkara ini (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status hukum yang sama terhadap tiga orang lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut