Ajukan Praperadilan, Pengacara Sebut Polisi Akses Akun Medsos Aiman Tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengungkapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengakses dan mengubah password akun medsos milik kliennya tanpa izin. Hal itu telah dituangkan dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Apa yang diubah penyidik sudah kita sampaikan dalam permohonan tadi, yang diubah itu ada dua, mulai dari akun Instagram dan email," ujar Sangun kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, penyidik telah mengubah nama dan password akun medsos milik Aiman seperti Instagram hingga email pribadi. Dia mengatakan, perbuatan itu melanggar hukum.
"Makanya kami berkali-kali mengutarakan penyidik telah melakukan akses dari akun Mas Aiman secara melawan hukum," tuturnya.
Pengacara Aiman lainnya, Yulianto Nurmansyah menerangkan, akun medsos milik Aiman telah dikuasai oleh polisi. Hingga kini, kliennya tidak bisa mengakses akun tersebut karena password-nya telah diubah.
Tak hanya itu, penyidik bahkan mengakses dan menguasai akun WhatsApp pribadi Aiman yang terhubung dalam handphone yang sedang disita.
"Akun itu dikuasai penyidik sekarang sehingga kira tak bisa akses berkaitan akun IG (Instagram) atau pun email, satu lagi tambahan di dalam handphone itu selain disita empat itu, ada juga yang dikuasai dan diakses oleh penyidik adalah WhatsApp milik klien kami, Aiman," tuturnya.
Padahal, kata dia, izin penyitaan sudah melanggar aturan dan cacat formil. Belum lagi, tak ada pemberian izin untuk penyidik dalam mengakses, menguasai, dan mengubah password akun Instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.
"Patut diduga mereka menguasai dan mengakses, sedangkan mereka tidak diberikan izin dalam penetapan yang menurut kami izin penetapan ini cacat formil," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menambahkan, barang bukti yang disita polisi tak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman. Selain itu, penyitaan dinilai melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi Aiman sebagai jurnalis sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
"Akun (medsos) dan WhatsApp itu untuk menggali dari mana sumber berita tersebut, seharusnya penyidik menyadari kalau itu harus dilindungi, baik Aiman sebagai jurnalis, begitu pun dengan narasumber yang memberikan informasi pada jurnalis tersebut," katanya.
Apalagi, saat Aiman berbicara dalam konferensi pers 11 November 2023 lalu, dia masih berstatus sebagai wartawan aktif. Hal itu juga dibuktikan melalui surat dari Dewan Pers yang secara tegas menyatakan Aiman merupakan karyawan iNews dan surat cuti yang efektif mulai 28 November 2023.
Dia mengatakan, pernyataan Aiman sama sekali tidak mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat. Pasalnya, berita tentang ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024 sudah diberitakan media-media nasional sebelum Aiman menyampaikannya dalam konferensi pers tersebut.
Editor: Rizky Agustian