Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027
Hambatan akibat keterbatasan anggaran, kata Setyo, antara lain membuat kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi kurang optimal. Selain itu, koordinasi dan supervisi penanganan perkara hingga fungsi Dewan Pengawas KPK juga terdampak.
“Penurunan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Setyo menilai, keterbatasan anggaran dapat mempersempit ruang KPK dalam mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, serta melibatkan masyarakat.
“Artinya ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat justru semakin terbatas. Padahal, keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari berapa besar potensi kerugian negara yang dapat dicegah,” ucapnya.
Dari total tambahan anggaran Rp774,31 miliar yang diajukan, sebesar Rp155,68 miliar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen. Sementara Rp618,61 miliar diajukan untuk Program Pencegahan dan Penindakan.