Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

Senin, 03 Agustus 2026 - 20:23:00 WIB
Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena meninggal dunia. Sementara Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan telah disidang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan anggota DPR periode 2024-2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima suap.

Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dan Abdul Motollib.

Kemudian pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.

Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memeroleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019-2022. Dari alokasi tersebut, dia diduga mensyaratkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.

Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal.

Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan fee tersebut kepada Anwar Sadad, baik secara tunai, melalui stafnya Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut