Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri
Advertisement . Scroll to see content

Artis Yuki Kato Diperiksa terkait Dugaan Promosi Judi Online, Dicecar 23 Pertanyaan

Sabtu, 23 September 2023 - 21:15:00 WIB
Artis Yuki Kato Diperiksa terkait Dugaan Promosi Judi Online, Dicecar 23 Pertanyaan
Artis Yuki Kato diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online. Dia dicecar 23 pertanyaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Yuki Kato diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, Sabtu (23/9/2023). Dia dicecar sebanyak 23 pertanyaan selama empat jam.

"Benar pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Yuki Kato terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Menurut dia, Yuki Kato menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Selama sekitar empat jam pemeriksaan, Yuki dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

"Dengan 23 pertanyaan," ucap Vivid.

Vivid tidak memerinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Yuki Kato.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan seyogyanya dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 akan tetapi yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari ini," kata Vivid.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat tengah menangani kasus judi online. Sejumlah publik figur yang diduga pernah mempromosikan situs judi online bakal diperiksa.

Sebelum Yuki Kato, artis Wulan Guritno juga sempat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Wulan diperiksa sebanyak dua kali.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut