Aturan Turunan Omnibus Law, Mahfud: KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerima naskah asli Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober 2020. Saat ini Pemerintah sedang membahas aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan/atau perpres yang ditargetkan paling lambat tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini proses yang sudah berjalan yakni penyerapan aspirasi dari berbagai kalanganan. Salah satu contohnya berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2020) malam.
Mahfud tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat mengenai isi beberapa pasal Omnibus Law. Seperti polemik soal klaster pendidikan dalam Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.
"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," ujarnya.