Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M

Sabtu, 25 September 2021 - 03:09:00 WIB
Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Azis telah memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli juga membeberkan kronologi dugaan suap yang menjerat Azis Syamsuddin sebagai tersangka itu. 

Menurut Firli, kasusnya bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dalam penyelidikan KPK.

"Selanjutnya  SRP  menghubungi  MH  untuk  ikut  mengawal  dan  mengurus  perkara  tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AS dan AG untuk  masing-masing  menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut