Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M
JAKARTA, iNews.id - Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Azis telah memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli juga membeberkan kronologi dugaan suap yang menjerat Azis Syamsuddin sebagai tersangka itu.

Menurut Firli, kasusnya bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dalam penyelidikan KPK.
"Selanjutnya SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AS dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli.