Bamsoet Nilai Taufik Kurniawan Tak Harus Mundur dari Wakil Ketua DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Meskipun sudah tersangka, Taufik dinilai tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya di DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tidak ada aturan internal DPR yang mengharuskan Taufik mundur dari jabatannya sebelum kasus yang melibatkannya berkekuatan hukum tetap. Namun, mengenai posisi Taufik dia menyerahkan sepenuhnya kepada partai asalnya, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kan belum ada putusan tetap. Aturan kita kan tetap. Tergantung pada partainya atau fraksinya, kami serahkan sepenuhnya," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, pimpinan DPR akan membahas mengenai proses hukum yang menjerat Taufik. Khususnya, menyangkut status tersangka Taufik di KPK.
"Pasti nanti kita bahas, tapi sekarang Pak Taufik belum menyampaikan pendiriannya apakah tetap melakukan tugasnya atau minta cuti. Tapi yang pasti kami terus berkomunikasi dan akan mengambil langkah-langkah," ucapnya.
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu berharap, Taufik tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR seperti biasanya. "Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR, tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi