Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Brian Edgar ke Indra Kenz 

Senin, 04 April 2022 - 11:08:00 WIB
Bareskrim Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Brian Edgar ke Indra Kenz 
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mendalami aliran dana Rp120 juta dari manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sebelumnya Brian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Binomo.

"Masih didalami," kata Dir Tidpieksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut Whisnu, didalaminya aliran dana tersebut akan dilakukan setelah tersangka baru tersebut didampingi oleh pihak pengacara, pada pekan ini. 

"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," ujar Whisnu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut