Bareskrim Tangkap Pemodal Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY, 5 juta Pil Disita
Dia menyampaikan, obat-obatan yang diproduksi di pabrik tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM sejak 2015. Dalam kasus ini, kata dia total ada 17 tersangka yang telah ditahan.
Sebelumnya, lanjut dia pabrik yang terletak di Kabupaten Bantul dan Sleman itu telah beroperasi sejak 2018 dan dapat memproduksi 420 juta pil per bulan. Pengiriman obat dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk luar Jawa, seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dia menjelaskan, biaya operasional dari kedua pabrik ini Rp2-3 miliar untuk belanja bahan baku, pengoperasian mesin serta gaji para pegawai. Total 5 juta pil obat keras dan psikotropika yang disita dari serangkaian pengungkapan itu.
Jenisnya, antara lain Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam. Dari kedua pabrik ini, polisi menemukan berbagai mesin produksi, jenis bahan kimia atau prekursor obat, adonan obat siap olah, serta obat-obatan keras-psikotropika siap edar.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit truk colt diesel; 30 juta butir obat keras dalam 1.200 kemasan colli; 15 unit mesin cetak pil, oven, pewarna, cording atau printing.
Kemudian bahan prekusor seperti 25 kg Polivinill Pirolidon (PVP); 150 kg Microcrystalline Cellulose (MCC); 450 kg Sodium Starch Glycolate (SSG); 15 kg Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG); 200 kg Dextromethorphan; 275 kg Trihexyphenidyl; 45 kg Talc; 6.250 kg Lactose; ratusan kardus serta botol kosong.
Editor: Kurnia Illahi