Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS

Minggu, 16 Agustus 2020 - 23:33:00 WIB
Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) meminta KPU tak menghilangkan hak pilih warga yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara pilkada (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19.

Dia menyoroti sanksi bagi pemilih yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara berlangsung.

Abhan berharap sanksi yang diberikan KPU kepada pelanggar tidak sampai menghilangkan hak pilih yang bersangkutan. Pasalnya, pemilih telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik, sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak demokrasinya.

"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," kata Abhan, Minggu (16/8/2020).

Dia juga mendesak masyarakat untuk saling mengingatkan jika ada pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di TPS. Penyelenggara pemilu juga harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut