Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS
"Penyelenggara dan masyarakat harus bekerja sama dengan baik supaya proses pemungutan sampai penghitungan suara berjalan dengan baik dan menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ada empat asas yang menjadi landasan Bawaslu untuk menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi. Pertama, asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua, asas vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).
Ketiga, asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
"Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi sprit mengawasi pilkada pada masa tatanan baru, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.