Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS

Minggu, 16 Agustus 2020 - 23:33:00 WIB
Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) meminta KPU tak menghilangkan hak pilih warga yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara pilkada (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 11 berbunyi: (1) Setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut