Bawaslu Ungkap Penyebab E-KTP WNA Masuk DPT
"Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangkan rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.
Sebelumnya, KPU memastikan 103 e-KTP WNA yang masuk dalam DPT telah terhapus. Tidak hanya itu, Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat membentuk tim teknis gabungan terkait WNA yang masuk DPT pada Pemilu 2019.
"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Tim teknis tersebut, menurut dia, akan bertugas menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat.
Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan. Setelah itu, data kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.
Editor: Djibril Muhammad