Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar
Salah satu modus yang ditemukan yakni beras dan garam dimuat secara bersamaan untuk menyamarkan keberadaan komoditas yang mendapatkan larangan atau pembatasan impor.
"Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," tuturnya.
Djaka merinci penindakan di wilayah Sumatera Utara berupa 430 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran Rp3,4 miliar.
Selanjutnya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp7,8 miliar.
Penindakan lain dilakukan di Bogor terhadap 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar. Sementara di Tanjung Priok, petugas kembali menyita sembilan kontainer pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp8,04 miliar.