Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar
Selasa, 22 September 2026 - 12:12:00 WIB
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," ujar dia.
Seluruh muatan hasil penindakan kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai sebagai barang bukti. Barang tersebut akan menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Kejaksaan Tinggi.
"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.
Editor: Puti Aini Yasmin