Bertemu KPAI, Menag Sebut Tradisi Pernikahan Anak Masih Marak di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan kerja dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (25/5/2021). Pertemuan itu membahas pentingnya peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberantas pernikahan anak.
Menag Yaqut Cholil menyampaikan Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya penghulu dan penyuluh telah memahami serta ikut membantu dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko pernikahan di bawah umur. Namun menurutnya tantangannya bukan lagi pada petugas KUA yang menikahkan tetapi masih ada kebiasaan sebagian masyarakat yang ingin anaknya menikah lebih awal.
"KUA sudah aware dengan kasus pernikahan di bawah umur. Kami pastikan jika masih ada kasus pernikahan di bawah umur, pernikahan tersebut dilakukan secara siri atau sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (26/5/2021).