Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Besok 7 Februari Hari Terakhir Urus Pindah TPS untuk 4 Kondisi, Cek Tata Cara dan Prosedurnya

Selasa, 06 Februari 2024 - 20:40:00 WIB
Besok 7 Februari Hari Terakhir Urus Pindah TPS untuk 4 Kondisi, Cek Tata Cara dan Prosedurnya
KPU mengingatkan besok Rabu, 7 Februari 2024 jadi hari terakhir pengurusan pindah tempat memilih Pemilu 2024 atau TPS khusus untuk empat kondisi. (Foto: iNews Media)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektroniknya.

Lalu bagaimana tata cara dan prosedur pengajuan pindah tempat memilih? Simak di halaman selanjutnya

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata Cara dan Prosedur untuk Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut