Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

Besok 7 Februari Hari Terakhir Urus Pindah TPS untuk 4 Kondisi, Cek Tata Cara dan Prosedurnya

Selasa, 06 Februari 2024 - 20:40:00 WIB
Besok 7 Februari Hari Terakhir Urus Pindah TPS untuk 4 Kondisi, Cek Tata Cara dan Prosedurnya
KPU mengingatkan besok Rabu, 7 Februari 2024 jadi hari terakhir pengurusan pindah tempat memilih Pemilu 2024 atau TPS khusus untuk empat kondisi. (Foto: iNews Media)
Advertisement . Scroll to see content

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata Cara dan Prosedur untuk Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut