Besok 7 Februari Hari Terakhir Urus Pindah TPS untuk 4 Kondisi, Cek Tata Cara dan Prosedurnya
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:40:00 WIB
Sementara itu, dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektroniknya.
Lalu bagaimana tata cara dan prosedur pengajuan pindah tempat memilih? Simak di halaman selanjutnya
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)