Besok 7 Februari Hari Terakhir Urus Pindah TPS untuk 4 Kondisi, Cek Tata Cara dan Prosedurnya
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:40:00 WIB
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Editor: Maria Christina