Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS
Kemudian, PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360 (Rp102 miliar) pada 2021. Lalu pada 2022, perusahaan yang sama terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000 (Rp188,9 miliar).
Pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing senilai Rp350.959.942.158 (Rp350 miliar) dan Rp256.575.442.952 (Rp256 miliar).
Perusahaan pemenang tender itu bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.
Meski pun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470 (Rp959 miliar), pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
Editor: Rizky Agustian