Brigjen Endar Priantoro Bakal Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK
JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro berencana membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Senin (17/4/2023). Endar akan melaporkan dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Inya Allah jadi (buat laporan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia)," kata kuasa hukum Endar, Rachmat Mulyana saat dihubungi, Minggu (17/4/2023).
Dalam membuat laporan itu, Endar berencana hadir. Rachmat menyampaikan, laporan akan dibuat pada siang hari ini.
"Sekitar jam 14.00 atau jam 15.00 WIB," kata Rachmat.
OTT Wali Kota Bandung, KPK Sita Uang dan Sepatu Mewah Senilai Total Rp924 Juta
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Salah satunya dengan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian.