Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA

Kamis, 29 November 2018 - 17:41:00 WIB
Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA
Buni Yani (tiga dari kiri) dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian (dua dari kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, dirinya belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, sejauh ini informasi yang diterimanya dari media massa yakni MA menolak kasasi yang diajukan kliennya. Berdasarkan pengecekan di laman MA, disebutkan bahwa kasasi ditolak dengan perbaikan.

"Kami selaku kuasa hukum, begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi. Jadi kita tidak bisa menyikapi seperti apa langkah ke depan,” kata Aldwin di Kantor LBH Bang Japar, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Dia menjelaskan, untuk menentukan sikap, tentu diperlukan salinan putusan tersebut karena harus dipelajari. Dalam perkiraannya, yang diputuskan MA yakni mengoreksi putusan banding. Kendati demikian, Aldwin enggan berandai-andai karena belum menerima salinan putusan.

Aldwin sekaligus menepis isu yang menyebut Buni Yani divonis karena ujaran kebencian (hate speech). Menurutnya, informasi yang beredar itu salah besar. Sebab, dalam persidangan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi Buni sejatinya tidak pernah didakwa melakukan ujaran kebencian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut