Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Jumat, 28 November 2025 - 14:33:00 WIB
Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025
Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah sudah berstatus internasional sejak Agustus 2025.(Foto: screenshot IMIP)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat: Penetapan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. 

Kelima: Dalam hal bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Dikturn PERTAMA masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan.

Keenam: Selain bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Bandar Udara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai bandar udara internasional, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. penyelenggara bandar udara melengkapi selambat lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan: 
a. surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan
b. surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari: 

1) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan; 
2) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; dan
3) menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan; 

2. terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional
3. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri; dan 
4. terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara

Ketujuh: Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini

Kedelapan: Keputusan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut