Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Senin, 25 April 2022 - 06:49:00 WIB
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat kembali Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur berpeluang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Abdul Gafur Mas'ud berpeluang dijerat dengan pasal pencucian uang jika dalam proses penyidikan kasus suapnya ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK berjanji bakal mengembangkan perkara suap Abdul Gafur.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).

Ali mengaku bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Bukti-bukti tambahan itu dikumpulkan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk memperkuat sangkaan pasal suap Abdul Gafur Mas'ud.

"Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM dkk. Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," katanya.

Belakangan ini, KPK memang beberapa kali terpantau sedang menelusuri sejumlah aset milik Abdul Gafur Mas'ud. Termasuk, asal-usul harta kepemilikan Abdul Gafur Mas'ud. Bahkan, KPK menemukan adanya dugaan penyamaran aset milik Abdul Gafur.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut