Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menunggu. Sebab, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.
Menurut Setyo, penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.
"Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," ucap Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa dibawa ke Tanah Air. Ia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," katanya.
Sebagai informasi, Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Terbaru, Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.
Editor: Puti Aini Yasmin