Cak Imin Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PUPR
Rabu, 29 Januari 2020 - 11:12:00 WIB
"Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Ali di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Selasa (28/1/2020) kemarin, KPK memanggil Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Abdul Ghofur untuk perkara yang sama. Namun Abdul Ghofur tidak memenuhi panggilan dari KPK.
Sementara itu, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Hong Artha diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp10,6 miliar. Dia juga diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama