Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri: Redkar Bagian Penting Perlindungan Masyarakat dari Kebakaran
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Jumat, 21 November 2025 - 20:20:00 WIB
Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa di Jakarta, Jumat (21/11/2025).(Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera mempercepat penegasan batas desa di wilayah masing-masing. Percepatan ini diprioritaskan pada desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

Permintaan tegas ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

"Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya, " katanya. 

Dia mengatakan, penegasan batas desa ini sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan. 

Selain itu, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada. "Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran, " ujarnya. 

Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, ia juga menyatakan,  secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. "Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif, "paparnya.

Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

"Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut