Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Advertisement . Scroll to see content

CMNP Digugat Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Tanpa Proses Tender

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:08:00 WIB
CMNP Digugat Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Tanpa Proses Tender
Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) digugat di PN Jakarta Pusat terkait masa konsesi Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih jauh, Netty menjelaskan, gugatan lainnya yang dilayangkan kepada CMNP karena adanya kenaikan tarif tol secara rutin namun tidak ada peningkatan kualitas jalan yang dirasakan oleh pengguna. Padahal menurutnya, pengelola memperoleh keuntungan yang cukup besar dari pengoperasian jalan tol tersebut.

"Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, CMNP menyatakan khusus Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) tergugat memperoleh laba bersih sebesar Rp1,16 triliun, sedangkan tahun tahun 2023 sebesar Rp1,36 triliun," tuturnya.

Ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum CMNP, A. Risky Kurniawan mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada kliennya merupakan gugatan warga negara yang dianggap melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik.

Namun menurutnya, apa yang diminta dalam gugatan belum memenuhi esensi atau menjadi syarat Citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Sebab, gugatan tersebut dianggap masih memiliki cacat formil.

"Dapat kami sampaikan, klien kami PT CMNP Tbk jelas menghormati proses hukum, dan kami sedang mempersiapkan untuk disampaikan dalam persidangan. Kita sudah baca (gugatan cacat formil)," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut