Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi LNG, Ini yang Digali Penyidik
Diketahui, Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono menyatakan, vonis itu dikurangi masa penahanan Karen selama proses hukum berlangsung. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur dia.
JK Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Kasus Pengadaan LNG: Dia Jalankan Tugas
Editor: Rizky Agustian