Dapat Piala dari Warga Cianjur, KPK: Ini Bentuk Harapan kepada Kami
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. KPK menduga Irvan selaku bupati Cianjur mendapatkan fee (jatah suap) sebesar 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (12/12/2018) lalu, KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Diduga uang itu dikumpulkan dari 140 kepala sekolah di Cianjur yang menerima DAK Pendidikan tahun ini. Alokasi DAK Pendidikan tersebut sedianya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, atau fasilitas yang lain.
Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Piala penghargaan kepada KPK dari warga Cianjur. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Editor: Ahmad Islamy Jamil