Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Mobil Menpora Imam Nahrawi, dari Harga Rp100 Juta hingga Rp750 Juta

Kamis, 19 September 2019 - 05:00:00 WIB
Deretan Mobil Menpora Imam Nahrawi, dari Harga Rp100 Juta hingga Rp750 Juta
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Mantan anggota DPR ini juga memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp4.634.500.000, Surat Berharga mencapai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas tercatat Rp1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki utang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penerimaan suap oleh Menpora merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas dugaan penerimaan suap itu, mantan anggota DPR itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam mengaku akan mematuhi proses hukum yang menjerat dirinya. Kendati demikian, dia akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Nahrawi berharap kasus yang menjerat penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang bersifat politik atau bersifat di luar hukum. Dia percaya kebenaran akan dibuka sebenar-benarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut