Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron usai PTUN Tolak Gugatan

Selasa, 03 September 2024 - 18:03:00 WIB
Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron usai PTUN Tolak Gugatan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Putusan tersebut sempat ditunda karena Ghufron mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, pembacaan putusan ini digelar Jumat (6/9/2024).

"Rencana Jumat akan diputus," kata Albertina saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024). 

Sebelumnya, PTUN memutuskan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa. 

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut