Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Posko Pengungsian di Langkat Diisi 2.000 Orang, Ferry Irwandi Beberkan Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terlibat Pencucian Uang, Transaksi Bupati Langkat Ditelusuri KPK

Jumat, 15 April 2022 - 17:14:00 WIB
Diduga Terlibat Pencucian Uang, Transaksi Bupati Langkat Ditelusuri KPK
Penyidik KPK periksa dua anggota DPRD Muara Enim di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak transaksi keuangan mencurigakan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Terbit diduga melakukan beberapa kali transaksi keuangan lewat orang kepercayaannya.

KPK melacak tansaksi keuangan Terbit Rencana Perangin Angin lewat seorang saksi pada Kamis, 14 April 2022,. Saksi tersebut yakni, Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank. Laila dikonfirmasi penyidik soal aktivitas keuangan Terbit Rencana Perangin Angin.

"Laila Subank (Pegawai Bank Sumut Cab. Stabat), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut