Ditahan KPK, Gubernur Aceh Beberkan Jasanya terhadap Negara
Irwandi juga mengaku berjasa dalam mempertahankan Tanah Aceh dari rongrongan para teroris yang hendak menduduki Aceh pada tahun 2010. Dia mengaku menjadi orang pertama yang menginformasikannya kepada polisi.
Dia mengaku berjasa banyak terhadap negara, namun tak perlu imbalan apapun dari negara untuknya. "Saya enggak minta bantuan balas jasa memang kewajiban warga negara untuk bekerja untuk negaranya, Indonesia. Yang saya katakan tadi bahwa saya bukan rakyat biasa, bukan warga biasa, saya berjasa, saya enggak minta balas jasa," ujar Irwandi.
Irwandi tertangkap dalam operasi senyap KPK pada Selasa (3/7/2018). Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Dalam kurun waktu 24 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia diduga menyepakati commitment fee 10 persen dari dana otsus Aceh bersama tersangka Ahmadi (Bupati Bener Meriah) dan sejumlah pejabat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018 itu berasal dari APBN 2018 sebesar Rp8,029 triliun. KPK mendapat informasi bahwa pada April 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah mengumumkan dan membuka lelang 1.635 paket senilai Rp2,134 trilliun sebagai proyek otonomi khusus (otsus) kabupaten/kota.
"Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten. Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal," kata Febri.
Editor: Azhar Azis