Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Ikuti Proses Hukum

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:13:00 WIB
Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Ikuti Proses Hukum
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku bakal mengikuti proses hukum usai resmi ditahan KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Syahrul ditahan selama 20 hari ke depan. Dia bakal mendekam di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Syahrul ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sudah terlebih dulu ditahan.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Alex.

Dia menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap politikus Partai NasDem itu, yakni pasal TPPU.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut