Ditahan KPK, Tersangka Korupsi E-KTP Markus Nari Senyum ke Wartawan
Selasa, 02 April 2019 - 00:35:00 WIB
KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Diketahui pada saat itu Markus masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil