Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2020 - 21:11:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) sebagai tersangka penerbitan surat jalan untuk buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo setidaknya disangkakan terhadap tiga hal.

Pertama, Prasetijo disangkakan memalsukan dan menggunakan surat jalan serta surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra. Selanjutnya Prasetijo yang notabene penegak hukum disangkakan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini Djoko Tjandra.

"BJPU yang merupakan anggota Polri sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan memberikan surat jalan, surat keterangan bebas covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Yang ketiga Brigjen Prasetijo disangkakan menghalangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan serta menghilangkan sebagian barang bukti. Menurut pemeriksaan sejauh ini Bareskrim menduga Prasetijo memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat perjalanan yang telah digunakan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

"Kesimpulannya BJPU dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut