Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah, Kepala DLH Sukabumi Ditahan
Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia Prasetyo diperiksa selama lima jam. Sebelumnya, lanjut dia Prasetyo sempat absen tiga kali panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” katanya.
Menurutnya, Prasetyo kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu kuasa hukum Prasetyo, Rosyidin mengatakan, walaupun Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini telah menetapkan Kadis DLH sudah dijadikan sebagai tersangka, dia yakin bahwa kliennya tidak bersalah.
“Untuk itu, kita akan melakukan upaya-upaya hukum, kita sebagai warga negara, kita akan patuh dan kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” kata Rasyidin.
Editor: Kurnia Illahi