Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini
Senin, 15 Januari 2024 - 08:57:00 WIB
Kesembilan senpi ilegal itu yakni sepucuk pistol Glock 17, sepucuk Revolver S&W, sepucuk pistol Glock 19 Zev, sepucuk pistol Angstatd Arms, dan sepucuk pistol Heckler & Koch MP 5.
Selain itu, sepucuk senapan Noveske Refleworks, sepucuk senapan AK 101, sepucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan sepucuk senapan angin Walther. Penyidik KPK juga menemukan ratusan butir amunisi.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Editor: Rizky Agustian