Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Senin, 15 Januari 2024 - 08:57:00 WIB
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kesembilan senpi ilegal itu yakni sepucuk pistol Glock 17, sepucuk Revolver S&W, sepucuk pistol Glock 19 Zev, sepucuk pistol Angstatd Arms, dan sepucuk pistol Heckler & Koch MP 5.

Selain itu, sepucuk senapan Noveske Refleworks, sepucuk senapan AK 101, sepucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan sepucuk senapan angin Walther. Penyidik KPK juga menemukan ratusan butir amunisi.

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut