Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?

Rabu, 08 Juni 2022 - 10:30:00 WIB
Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," tutur Brigjen Faridah. 

Sebelumnya, Brigjen Faridah menjelaskan terlebih dulu bahwa Kolonel Priyanto memiliki tiga hal terkait vonis yang dijatuhkan. Pertama, menerima putusan, kedua menolak, dan terakhir menyatakan pikir-pikir. 

"Majelis hakim mempertimbangkan semuanya, majelis hakim telah bermusyawarah dan itulah putusan majelis hakim. Terdakwa didampingi penasihat hukum, terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. Pertama, bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding, dan ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar dia. 

Sementara itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga akan memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari guna memutuskan langkah hukum selanjutnya selepas vonis terhadap Kolonel Priyanto.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut