Djoko Tjandra Diduga Suap Jenderal Polisi, Mahfud MD: Hukuman Penjara Jauh Lebih Lama
Suap, Mahfud menuturkan, merupakan salah satu dari tujuh kategori tindak pidana korupsi, mulai dari, gratifikasi hinga pemerasan. Dia menegaskan, jika Djoko Tjandra diduga melakukan suap, maka juga dapat diduga sebagai koruptor.
"Bagi yang nanya, penyuapan itu bagian dari korupsi. Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek, pemerasan dan sebagainya. Jadi jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan pemasyarakatan tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Djoko Tjandra harus mengikuti setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. "Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksaan selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menuturkan, penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus. "Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," kata Listyo.