Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Lantik Eddy Kuntadi Pengganti Eni Maulani Saragih

Rabu, 21 November 2018 - 12:46:00 WIB
DPR Lantik Eddy Kuntadi Pengganti Eni Maulani Saragih
Sidang paripurna DPR melantik Eddy Kuntadi sebagai anggota pengganti Eni Maulani Saragih.
Advertisement . Scroll to see content

Fahri menerangkan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 peraturan DPR RI tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memasuki jabatan terlebih dahulu mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Berdasarkan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota, setuju?" tanya Fahri. "Setuju," jawab anggota sidang paripurna.

Usai disetujui anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, tiga pimpinan DPR RI yakni Bambang Soesatyo, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah langsung mengambil sumpah dari Edi sebagai anggota dewan baru masa periode 2018-2019.

Diketahui, Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah dinas Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Juli lalu. KPK menduga Eni telah menerima Rp4,8 miliar dari Johannes. Uang itu diduga sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eni Maulani Saragih sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut