DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021 di Rapat Paripurna, Total Ada 33 RUU
JAKARTA, iNews.id- DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?,” tanya Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota yang hadirin rapat..
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan laporan Baleg DPR terkait dengan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 yang juga telah disetujui bersama. Sebanyak 33 RUU ini dipilih dari 61 RUU usulan yang masuk.
"Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg telah menerima usulan sebanyak 61 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 6 RUU,” kata Supratman.
Pemilihan 33 RUU berdasarkan enam parameter. Di antaranya, 1. RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden; 3. RUU yang telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; 4. RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; 5. RUU yang Dalam tahap penyusunan dan selesai Naskah Akademiknya; dan 6. RUU usulan baru yang tercantum dalam prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan jubir fraksi, perwakilan pemerintah dan PPU RI menyetujui hasil penyusunan prolegnas prioritas 2021 dan perubahan prolegnas 2021-2024. Dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan,” katanya.