Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:28:00 WIB
DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ilustrasi, Gedung DPR. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, jika suratnya telah diterima , usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dia berharap pembahasan revisi UU ITE bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi dapat dituntaskan secepatnya.

"Evaluasi setengah tahun Prolegnas kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (masa sidang keenam tahun sidang 2020-2021)," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut