Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Ketua Panja Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ketentuan itu telah tepat, lantaran penyandang disabilitas mental tak mungkin memiliki niat jahat dalam tindak pidana.
“Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?” tanya Habiburokhman.
“Iya,” jawab Eddy singkat.
“Kalau begitu oke, ketok ya,” kata Habiburokhman.
Adapun, bunyi perubahan Pasal 137A sebagai berikut.
Ayat (1): Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.