Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Rabu, 12 November 2025 - 16:41:00 WIB
Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Rapat panja revisi KUHAP dan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Panja Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ketentuan itu telah tepat, lantaran penyandang disabilitas mental tak mungkin memiliki niat jahat dalam tindak pidana.

“Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?” tanya Habiburokhman.

“Iya,” jawab Eddy singkat.

“Kalau begitu oke, ketok ya,” kata Habiburokhman.

Adapun, bunyi perubahan Pasal 137A sebagai berikut.

Ayat (1): Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut